Warga Dusun Toro Jaya, kini mulai bisa bernapas lega. Legalitas kependudukan yang sejak dulu mereka idam-idamkan, sudah di depan mata. Tanah tempat ribuan jiwa berdiam, diperjuangkan untuk dilepas dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Tinggal menunggu hasil.

Kepala Dusun Toro Jaya, Suryadi, begitu senang mendapat kabar akan adanya perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk warganya. Itu betul yang diinginkannya sejak bertahun-tahun tinggal di sana. “Alhamdulillah, Pak Bupati mau memperhatikan kita di sini,” ucapnya.

Perekaman data itu, sudah mulai dilaksanakan. Kamis (27/1/2018) menjadi hari pertama warga merekam data. Para petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, datang ke sana. Warga pun ramai mendatangi posko perekaman data yang dibuat seadanya.

Ribuan warga pun berdatangan. Mereka dibagi per kelompok. Pembagiannya berdasarkan RT. Ini dilakukan agar warga tak menumpuk, dan tak berdesak-desakan.

Perekaman data ini dilakukan dengan cara manual. Wajar saja, di lokasi itu tak ada internet. “Nanti data itu dibawa ke Kantor Disdukcapil untuk dientri,” kata Suryadi.

Dusun Toro Jaya ini masuk ke dalam wilayah administrasi Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Wilayah dusun ini, hampir seluruhnya berada dalam kawasan TNTN.

Tentu, dengan adanya legalitas kependudukan ini, menjadi gerbang untuk legalitas lahan mereka. Menjadi kekuatan dalam upaya pelepasan status TNTN. “Kita juga ucapkan terima kasih kepada Pak Bupati yang sudah komit untuk memperjuangkan pelepasan status lahan ini,” kata Suryadi.

Kalaupun pelepasan status lahan itu tak bisa direstui pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Pemkab Pelalawan juga sudah menyusun langkah selanjutnya. Pemkab merencanakan upaya relokasi atau pemindahan masyarakat Dusun Toro Jaya ke tempat pemukiman lainnya. Tentunya tempat yang layak.

“Ya, meski pada tahun 2002 hingga 2004 silam kami telah mengajukan permohonan pembebasan, serta relokasi lahan pemukiman masyarakat Dusun Toro Jaya, namun sejauh ini masih belum dikabulkan oleh KLHK,” kata Bupati Pelalawan, HM Harris, di ruang kerjanya baru-baru ini.

Namun demikian, pihaknya akan terus berupaya melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Agar, pemukiman masyarakat di Dusun Toro Jaya, dapat dilakukan pembebasan dari status taman nasional.

Bupati Pelalawan dua periode ini mengatakan, sebagai bentuk komitmen Pemkab Pelalawan dalam menyelamatkan masyarakat di Dusun Toro Jaya tersebut, maka penduduk yang jumlahnya berkisar 5.000 hingga 8.000 jiwa, telah difasilitasi untuk melakukan perekaman KTP-el.

Sedangkan pemberian identitas masyarakat Dusun Toro Jaya ini, dilakukan Pemkab Pelalawan setelah para penduduk di dusun ini memiliki surat keterangan pindah dari daerah asalnya. Di mana, rata-rata penduduk berasal dari Provinsi Sumatera Utara.

“Jadi sejauh ini, sudah ada lebih kurang 5.000 masyarakat di Dusun Toro Jaya yang melakukan perekaman KTP-el. Insya Allah dalam waktu dekat segera kita cetak KTP-el-nya,” ujar Harris.

Meski dibuatkan KTP-el, namun Harris menggarisbawahi, bahwa upaya ini bukanlah melegalkan masyarakat untuk menguasai lahan TNTN. Melainkan, pembuatan KTP-el adalah hak masyarakat. Hak untuk diakui sebagai warga negara Indonesia.

“Identitas kependudukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh negara, adalah hak mereka,” tegasnya.

Selain memberikan kepastian identitas masyarakat Dusun Toro Jaya kata Harris, Pemkab Pelalawan juga telah memberikan bantuan ambulans doubel gardan. Ambulans tersebut untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dari Pemkab Pelalawan.

“Sekali lagi saya sampaikan, bahwa Pemkab Pelalawan tidak melegalkan masyarakat Dusun Toro Jaya yang menduduki kawasan TNTN. Hingga saat ini, kami dari Pemkab Pelalawan tidak pernah membangun kegiatan fisik di Dusun Toro Jaya,” ujarnya.

Benar saja, di dusun itu tak ada pembangunan fisik yang dananya berasal dari APBD ataupun APBN. Namun demikian, tentunya masyarakat yang berada di lokasi ini, menjadi tanggung jawab Pemkab Pelalawan untuk diberikan pelayanan.

Seperti pelayanan kesehatan. Untuk mempermudah masyarakat di Dusun Toro Jaya mendapatkan pelayanan kesehatan seperti dalam program Pelalawan Sehat, maka Pemkab Pelalawan telah memberikan bantuan ambulans.

Jika penduduk di Dusun Toro Jaya ini membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, maka bisa cepat dibawa ke puskesmas di Kecamatan Ukui. Lokasinya tidak terlalu jauh, yakni berada di pusat pemerintahan Desa Lubuk Kembang Bunga.

“Kita dari Pemkab Pelalawan telah mendirikan puskesdes yang telah dilengkapi dengan tenaga medis baik dokter serta perawat,” ujarnya.

Disinggung terkait kemajuan pembangunan pendidikan di Dusun Toro Jaya tersebut, mantan Ketua DPRD Pelalawan ini mengaku masih mencari solusi. Alternatif bantuan untuk sekolah agar tak melanggar hukum, masih dipikirkan.

“Kita masih mencari solusi agar kemajuan pembangunan pendidikan masyarakat dapat ditingkatkan. Salah satunya menempatkan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN),” ujarnya.

Intinya kata Harris, Pemkab Pelalawan akan terus berupaya melakukan koordinasi kepada pemerintah pusat, agar lahan pemukiman masyarakat yang berada di kawasan TNTN ini dapat dilepaskan.

Pertahankan yang Tersisa

Kepala Balai TNTN, Supartono menyebut, upaya pelepasan Dusun Toro Jaya dari TNTN yang dilakukan oleh Pemkab Pelalawan, sah-sah saja. Namun, selama Dusun Toro Jaya masih di dalam TNTN, memang tidak boleh ada aktivitas masyarakat di dalamnya.

Namun, pihaknya belum bisa berbuat tegas. Balai TNTN masih mencarikan solusi, walaupun ini sudah menjadi persoalan lama. “Perambahan sudah menjadi masalah lama. Kita cari solusi penyelesaiannya,” kata dia.

Dalam pencarian solusi itu, Menteri LHK sudah membentuk tim revitalisasi TNTN. Salah satu yang menjadi anggota tim adalah Balai TNTN. Termasuk juga di dalam itu Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

“Strategi yang dilakukan, terutama bagaimana mempertahankan hutan yang tersisa. Bagaimana penyelesaian perambahan yang ada, tidak terjadi lagi,” kata Supartono.

Dia mengaku, penegakan hukum akan terus diupayakan. Namun, upaya ini dilakukan dengan pola kemitraan konservasi. Pihak Balai TNTN, mengajak masyarakat untuk ikut bersama-sama mempertahankan hutan.

Bukan berarti juga pihak Balai TNTN tidak tegas dalam menegakkan hukum. Contohnya dua tahun belakangan. Oknum-oknum pengusaha yang melakukan ilegal logging di dalam TNTN, diamankan. Alat berat yang merambah hutan, telah disita. “Ada delapan kasus kalau tidak salah di Toro Jaya itu,” ujarnya.

Tapi kini, tim revitalisasi masih bekerja. Salah satunya mendata jumlah penduduk yang berdiam di Dusun Toro Jaya. “Kita coba lakukan pendataan valid. Kita data juga lahan yang dikuasai penduduk. Setelah nanti hasilnya didapat, barulah kita ambil kebijakan,” ujarnya.

Kebijakan-kebijakan yang diambil, belum dirumuskan. Saat ditanya apakah relokasi penduduk menjadi salah satu solusinya, dia tak menutup kemungkinan itu. “Itu kita rumuskan nanti. Yang jelas kita tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan,” kata Supartono.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan pasal 7 Perpres 88 tahun 2017 tersebut, pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.

Mengacu kepada pasal tersebut, artinya Dusun Toro Jaya pantas dikeluarkan dari kawasan TNTN. Sebab, penduduk lebih dulu menguasai lahan itu sebelum adanya SK Perluasan TNTN. Berbeda halnya jika kawasan tersebut lebih dulu ditetapkan sebagai TNTN dibanding dikuasai oleh masyarakat.

Di mana dalam pasal 8 ayat (1), pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan berupa, mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Bisa juga melalui perubahan batas kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, atau melakukan resettlement (pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan).(habis)

Laporan Tim Liputan Riau Pos: Saridal Maijar dan Monang Lubis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *